Sengketa atau perkara sering terjadi di manapun dan kapan saja. Terutama bagi mereka yang terjun di dunia usaha, perselisihan akan selalu ada, baik dengan relasi, klien, konsumen, maupun lawan atau saingan bisnis. Berbagai jalan bisa ditempuh untuk menyelesaikannya, apakah itu melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Bagi pembuat keputusan yang bijak, tentu mereka akan memilih jalur kedua, yaitu di luar pengadilan.
Jalur melalui Mediator Bali ini lebih aman dibandingkan dengan melalui jalur pengadilan. Artinya, akan lebih banyak memiliki keuntungan dan kemudahan dibandingkan dengan proses sidang di pengadilan, yang pasti lebih cepat dan tidak terdapatnya publikasi.
Jalur melalui Mediator Bali ini lebih aman dibandingkan dengan melalui jalur pengadilan. Artinya, akan lebih banyak memiliki keuntungan dan kemudahan dibandingkan dengan proses sidang di pengadilan, yang pasti lebih cepat dan tidak terdapatnya publikasi.
Mediasi melalui Mediator Bali adalah proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga (mediator), yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. Lalu kesepakatannya akan didaftarkan di pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Proses mediasi oleh Mediator Bali ini tentu saja memiliki prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif oleh Mediator Bali ini merupakan jalan alternatif yang akan menjadi solusi terbaik.
Proses mediasi oleh Mediator Bali ini tentu saja memiliki prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif oleh Mediator Bali ini merupakan jalan alternatif yang akan menjadi solusi terbaik.
Jika kita menempuh proses hukum melalui pengadilan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar dan lamanya proses karena bertumpuknya berkas-berkas pengajuan lainnya di pengadilan. Sedangkan jika kita menempuh cara melalui Mediator Bali ini, perkara tidak akan terbuka ke masyarakat umum, biaya lebih murah, bersifat win-win solution, dan fleksibel.
Untuk bantuan hukum , hubungi kami Mediator Bali : 087897900577
Terkait :
